Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Hak Anak dalam bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, berupa pemberian jaminan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan pemeliharaan, perawatan dan rehabilitasi sosial terhadap Anak.
Your Correction
