Correct Article 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Hak Anak dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c berupa pemberian jaminan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap pemenuhan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
Your Correction
