Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak Anak dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c berupa pemberian jaminan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap pemenuhan wajib belajar 12 (dua belas) tahun.
Your Correction