Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak Anak dalam bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b berupa pemberian jaminan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap pemenuhan fasilitas dan upaya kesehatan secara komprehensif bagi Anak. (2) Pemerintah Daerah, orang tua, dan keluarga dalam upaya pemenuhan hak kesehatan Anak berkewajiban melindungi Anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang Anak.
Your Correction