Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak Anak dalam bidang agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a berupa pemberian jaminan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap setiap Anak untuk beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianut.
Your Correction