Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak Anak secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi bidang: a. agama atau kepercayaan; b. kesehatan; c. pendidikan; d. sosial; dan e. pengasuhan alternatif.
Your Correction