Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Hak Anak secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi bidang:
a. agama atau kepercayaan;
b. kesehatan;
c. pendidikan;
d. sosial; dan
e. pengasuhan alternatif.
Your Correction
