Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perlindungan Anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan Hak Anak di Daerah.
(2) Pemberian jaminan terhadap pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan menyediakan:
a. sarana;
b. prasarana; dan
c. sumber daya manusia, yang memadai.
Your Correction
