Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Anak berkewajiban untuk: a. mencintai tanah air, bangsa, dan negara; b. menghormati orang tua, wali, dan guru; c. mencintai keluarga dan masyarakat; d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya; e. menghormati pelaksanaan ibadah agama dan kepercayaan yang berbeda; dan f. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Your Correction