Correct Article 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Setiap Anak berkewajiban untuk:
a. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
b. menghormati orang tua, wali, dan guru;
c. mencintai keluarga dan masyarakat;
d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaannya;
e. menghormati pelaksanaan ibadah agama dan kepercayaan yang berbeda; dan
f. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Your Correction
