Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
a. memberikan nafkah sesuai kebutuhan Anak;
b. menjaga kesehatan janin;
c. mengasuh, mendidik, memelihara, dan melindungi Anak;
d. mengurus akta kelahiran dan kartu identitas Anak sejak Anak dilahirkan;
e. memberikan air susu ibu eksklusif sampai umur anak 6 (enam) bulan;
f. memberikan pendidikan agama, karakter, dan penanaman nilai budi pekerti;
g. menumbuh kembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat;
h. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak;
i. memberikan perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan;
j. memberikan waktu luang untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya, dan/atau olahraga; dan
k. mencegah upaya mempekerjakan Anak.
Your Correction
