Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi: a. memberikan nafkah sesuai kebutuhan Anak; b. menjaga kesehatan janin; c. mengasuh, mendidik, memelihara, dan melindungi Anak; d. mengurus akta kelahiran dan kartu identitas Anak sejak Anak dilahirkan; e. memberikan air susu ibu eksklusif sampai umur anak 6 (enam) bulan; f. memberikan pendidikan agama, karakter, dan penanaman nilai budi pekerti; g. menumbuh kembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat; h. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; i. memberikan perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan; j. memberikan waktu luang untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya, dan/atau olahraga; dan k. mencegah upaya mempekerjakan Anak.
Your Correction