Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan melalui: a. koordinasi, kerja sama, dan fasilitasi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif guna mencapai pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan khusus Anak; b. pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; c. menyediakan data dan informasi; dan d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Your Correction