Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Kewajiban dan tanggungjawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan melalui:
a. koordinasi, kerja sama, dan fasilitasi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif guna mencapai pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan khusus Anak;
b. pembinaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. menyediakan data dan informasi; dan
d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Your Correction
