Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum, serta kondisi fisik dan/atau mental.
Your Correction
