Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan jaminan terhadap: a. pemenuhan Hak Anak; b. perlindungan Khusus Anak; dan c. Partisipasi Anak. (2) Pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. hak sipil dan kebebasan; b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; c. kesehatan dasar dan kesejahteraan; dan d. Pendidikan, pemanfaatan waktu luan dan kegiatan budaya. (3) Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada: a. Anak dalam situasi darurat; b. Anak yang berhadapan dengan hukum; c. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; d. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan alkohol, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya; e. Anak yang menjadi korban pornografi; f. Anak dengan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome; g. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; h. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; i. Anak korban kejahatan seksual; j. Anak korban jaringan terorisme; dan k. Anak dengan perilaku sosial menyimpang.
Your Correction