Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan jaminan terhadap:
a. pemenuhan Hak Anak;
b. perlindungan Khusus Anak; dan
c. Partisipasi Anak.
(2) Pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. hak sipil dan kebebasan;
b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. kesehatan dasar dan kesejahteraan; dan
d. Pendidikan, pemanfaatan waktu luan dan kegiatan budaya.
(3) Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada:
a. Anak dalam situasi darurat;
b. Anak yang berhadapan dengan hukum;
c. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
d. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan alkohol, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
e. Anak yang menjadi korban pornografi;
f. Anak dengan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome;
g. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
h. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
i. Anak korban kejahatan seksual;
j. Anak korban jaringan terorisme; dan
k. Anak dengan perilaku sosial menyimpang.
Your Correction
