Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Penyusunan perencanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilaksanakan oleh Dinas.
(2) Dalam penyusunan perencanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak, Dinas berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
Your Correction
