Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyusun perencanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, 5 (lima) tahunan dan tahunan. (2) Gubernur mengintegrasikan perencanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak ke dalam perencanaan pembangunan Daerah. (3) Pengintegrasian perencanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah dalam perencanaan pembangunan Daerah dituangkan ke dalam: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; c. Rencana Strategis Perangkat Daerah; d. Rencana Kerja Pembangunan Daerah; dan e. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah.
Your Correction