Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
(1) Gubernur menyusun perencanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, 5 (lima) tahunan dan tahunan.
(2) Gubernur mengintegrasikan perencanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak ke dalam perencanaan pembangunan Daerah.
(3) Pengintegrasian perencanaan penyelenggaraan Perlindungan Anak di Daerah dalam perencanaan pembangunan Daerah dituangkan ke dalam:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
c. Rencana Strategis Perangkat Daerah;
d. Rencana Kerja Pembangunan Daerah; dan
e. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah.
Your Correction
