Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan;
b. kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Orang Tua dan Keluarga;
c. hak dan kewajiban Anak;
d. penyelenggaraan Perlindungan Anak;
e. pengelolaan data dan informasi;
f. penghargaan;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. fasilitasi KLA;
i. pencegahan dan penanganan perkawinan pada Usia Anak;
j. partisipasi Anak;
k. kelembagaan;
l. kerjasama;
m. peran serta masyarakat;
n. penanganan pengaduan;
o. pembiayaan;
p. larangan;
q. sanksi administrasi;
r. ketentuan penyidikan; dan
s. ketentuan pidana.
Your Correction
