Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan Perlindungan Anak di Daerah sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui: a. Sistem Data Gender dan Anak; b. Pemenuhan Hak Anak; dan c. Perlindungan khusus Anak. (2) Penyelenggarakan Perlindungan Anak di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada: a. kegiatan Perlindungan Anak yang bersifat lintas Kabupaten/Kota; dan/atau b. kegiatan Perlindungan Anak yang berdampak lintas Kabupaten/Kota.
Your Correction