Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Pelaksanaan pelayanan kepada organisasi kepemudaan dilakukan dalam bentuk: a. pemberdayaan; dan b. pengembangan. (2) Pelayanan pemberdayaan kepada organisasi kepcmudaan sebagaimun a dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, dilaksanakan dalam bentuk: a. peningkatan pemahaman nilai-riilai kebangsaan dan budaya lokal; b. peningkatan kualitas organisasi; dan c. kaderisasi. (3) Pelayanan pengembangan kepada organisasi kepernudaan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk: a. penumbuhkembangan kemandirian organisasi; b. pendampingan pendirian dan pembentukan; c. pengembangan ka pasi ta s; dan d. pendampingan kemitraan. Bagian kccrnpat lnformasi Perkembangan Organisasi Keperriudaan
Your Correction