Correct Article 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pemerintah daerah wajib memfasilitasi organisasi kcpemudaan yang ber sifat organisasi kepelajaran dan organisasi kemahasiswaan.
(2) Satuan pendidikan dan orgarnsasi kepelajaran lingkupnya.
penyeleriggara pendidikan wajib mcmfasilitasi dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang Bagian kctiga Pelayanan Organisisasi Keperrruda an
Your Correction
