Correct Article 35
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, yang sudah dibentuk harus didaftarkan pada Perangkat Daerah yang membidangi Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa Dan Polilik Dalam Negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan tata cara pe ndaftaran diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
