Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 paling sedikit memiliki: a. keanggotaan; b. kepengurusan; c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan; d. anggaran dasar dan anggaran rurnah tangga; dan e. sarana prasararia. Bagi an ked ua Pendaftaran Organisasi Kepemudaan
Your Correction