Correct Article 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Current Text
Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 paling sedikit memiliki:
a. keanggotaan;
b. kepengurusan;
c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan;
d. anggaran dasar dan anggaran rurnah tangga; dan
e. sarana prasararia.
Bagi an ked ua Pendaftaran Organisasi Kepemudaan
Your Correction
