Correct Article 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Current Text
Untuk mencapai tujuan pembangunan dan pengernbangan kepemudaan sesuai tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Dacra h menyusun kebijakan dan strategi pembangunan kepemudaan yang dituangkan kedalam dokumen perencanaan:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RP.JMD);
c. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
d. Rencana Aksi Daerah (RAD);
e. Rencana Strategi (Renstra) Perangkat Daerah terkait; dan
f. Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah terkait.
Your Correction
