Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Pengembangan kepeloporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mendorong kreativitas, inovasi dan keberanian melakukan terobosan; dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pcm bangunan daerah.
(2) Pengembangan kepeloporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilaksanakan sesuai dengan karakteristik daerah.
(3) Pengembangan kepeloporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) difasilitasi oleh Pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
(4) Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan melalui:
a. latihan dasar penanggulangan bencana;
b. Jatihan kepanduan melalui gerakan pramuka;
c. lomba inovasi dan kepeloporan pern ud a ;
d. ternu wicara kepcloporan pemuda;
e. pelatihan penulisan dan lomba karya ilrniah pemuda;
f. gerakan berperilaku bersih dan hid up sehat; · dan/ a tau
g. gerakan peduli lingkungan hidup;
h. pendampingan pemuda; dan/ a tau
1. forum kepeloporan pemuda.
(5) Tata cara Pengembangan kepeloporan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
