Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Current Text
(I) Pembangunan kepemudaan cliselenggarakan rnclalui:
a. penyadaran; dan
b. pemberdayaan.
(2) Pembangunan kepernudaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dapat dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/ a tau pemerintah.
Your Correction
