Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Current Text
Dalam upaya memberikan hak pemuda sebagaimana dimaksud dalarn Pasal l 3 pemerintah daerah secara berkesinambungan melaksanakan program kepemudaan pada jalur keluarga , organisasi, lembaga pcndidikan, masyarakat., dan/atau pemerintah.
Your Correction
