Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Sctiap pcmuda ber hak mendapatkan:
a. akses untuk pengembangan diri;
b. kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pengambilan keputusan strategis program Kepemudaan;
c. akses pada lembaga permodalan dan jejaring Kepemudaan; dan
d. akses membentuk jejaring kemitraan.
(2) se tiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan atas:
a. pengaruh destruktif; dan
b. pemuda yang mengalami permasalahan hukum, sosial, ekonomi dan teknologi informasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
