Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemuda berperan aktif scbagai: a. kekuatan moral berdasarkan standar etik masyarakat di Daerah; b. kontrol sosial berdasarkan nilai lokal; dan c. agen perubahan dalam segala aspek pernbangunan. (2) Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral berdasarkan standar etik masyarakat di Daerah sebagaimana dimaksud pad a ayat ( 1) huruf a, diwujudkan dengan: a. menumbuh kembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kcpemudaan; b. memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual; c. meningkatkan kesadaran hukum; dan d. meningkatkan kedisplinan dan nasionalisme. (3) Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diwujudkan dengan: a. memperkuat wawasan kebangsaan; b. membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiba n sebagai warga negara; c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukurn; d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik; e. menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan f. memberikan kemudahan akses informasi. (4) Peran aktif pemuda sebagai agen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diwujudkan dengan mengembangkan: a. pendidikan politik dan demokratisasi; b. sumberdaya ekonomi; c. kepedulian terhadap masyarakat; d. ilmu pengetahuan dan teknologi; e. olahraga, seni, dan budaya; f. kepedulian terhadap lingkungan hidup; g. pendidikan kewirausahaan; dan h. kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
Your Correction