Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan dana pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisien si, transparansi, dun akuntabilitas publik sesuai ke terituan peraturan perundang-undangan.
Your Correction