Correct Article 46
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Current Text
Pengelolaan dana pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisien si, transparansi, dun akuntabilitas publik sesuai ke terituan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
