Correct Article 45
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Current Text
( 1) Pemerintah Daerah mengalokasikan pendanaan untuk pelayanan kepemudaan berdasarkan prinsip berkecukupan , proporsional, berkelanjutan dan mernpertimbangkan kemampuan keuangan dacrah.
(2) Pengalokasian dana untuk pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), selain dari APBD dapat bersumber dari:
a. hasil kerjasama pemerintah daerah;
b. bantuan luar ncgeri yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
