Correct Article 40
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Current Text
(1) Peran serta masyarakat dalam fasilitasi pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan dalam bentuk:
a. pemberian masukan atas pcrencanaan di bidang pelavanan kepemudaan;
b. usaha penyadaran dan perlindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak;
c. usaha pemberdayaan pcmuda sesuai dengan kebutuhan dan d inamika perkembangan masyarakat;
d. fasilitasi pelatihan pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan , dan kepeloporan;
e. pembentukan dan pengembangan pusat kewirausahaan pemuda;
f. fasilitasi ketersediaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan;
g. penggiatan gerakan cinta lingkungan hidup, pelestarian budaya lokal dan solidaritas sosial di kalangan pemuda; dan
h. fasilitasi pendanaan pelayanan kepemudaaan.
(2) Peran serta organisasi kepemudaan dalam fasilitasi pelayanan kcpemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dilaksanakan dala m be n t uk:
a. pemberian masukan atas pcrcncanaa n di bidang pelayanan kepernudaan;
b. usaha penyadaran dan perlindungan pernuda dari pengaruh buruk yang merusak;
c. usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat;
d. fasilitasi pelatihan pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan;
e. fasilitasi ketersediaan dan pemeliharaan prasarana dan sa ra na pengembangan diri pemuda; dan
f. penggiatan gerakan cinta lingkungan hidup, pelestarian budaya lokal dan solidaritas sosial di kalangan pemuda.
(3) Pelaksanaan peran serta masyarakat dan organisasi kcpemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) dan ayat (2), harus bersinergi dengan rencana pelayanan kepemudaan yang tercantum d a la m rcncaria strarcgis Organisasi Perangkat Daerah.
Your Correction
