Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peran serta masyarakat dalam fasilitasi pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan dalam bentuk: a. pemberian masukan atas pcrencanaan di bidang pelavanan kepemudaan; b. usaha penyadaran dan perlindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak; c. usaha pemberdayaan pcmuda sesuai dengan kebutuhan dan d inamika perkembangan masyarakat; d. fasilitasi pelatihan pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan , dan kepeloporan; e. pembentukan dan pengembangan pusat kewirausahaan pemuda; f. fasilitasi ketersediaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan; g. penggiatan gerakan cinta lingkungan hidup, pelestarian budaya lokal dan solidaritas sosial di kalangan pemuda; dan h. fasilitasi pendanaan pelayanan kepemudaaan. (2) Peran serta organisasi kepemudaan dalam fasilitasi pelayanan kcpemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dilaksanakan dala m be n t uk: a. pemberian masukan atas pcrcncanaa n di bidang pelayanan kepernudaan; b. usaha penyadaran dan perlindungan pernuda dari pengaruh buruk yang merusak; c. usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat; d. fasilitasi pelatihan pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan; e. fasilitasi ketersediaan dan pemeliharaan prasarana dan sa ra na pengembangan diri pemuda; dan f. penggiatan gerakan cinta lingkungan hidup, pelestarian budaya lokal dan solidaritas sosial di kalangan pemuda. (3) Pelaksanaan peran serta masyarakat dan organisasi kcpemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( l) dan ayat (2), harus bersinergi dengan rencana pelayanan kepemudaan yang tercantum d a la m rcncaria strarcgis Organisasi Perangkat Daerah.
Your Correction