Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Dae rah se baga irna na dimaksud dalam Pasal 9, menjadi tanggungjawab Gubernur. (2) Togas, wewenang dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusa n pemerintah bidang kepemudaan dan olahraga. (3) Gubernur dalam melaksanakan tanggungjawab pemerintah dacrah scbagairnana dimaksud pada ayat ( 1 ), berwenang: a. MENETAPKAN kebija kan Pembangunan Kepcmudaan yang selara s dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. MENETAPKAN rericaria strategis Pembangunan Kcpcmudaan; c. MENETAPKAN kebijakan dan melakukan kerjasama dan kemitraan dalam Pembangunan Kepernudaan dengan Masyarakat , lembaga, pelaku u saha lingkup Daerah, nasional dan interriasional: d. mengoordinasikan program Pemba ngunan Kepcmudaan; e. merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, membina, dan mengawasi pelaksanaan Pembangunan Kepcmudaan; f. menyediakan Prasarana dan Sarana Kepemudaan; g. memfasilitasi program dan kegiatan Pemuda dan organisasi Perriuda dalam penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan; h. memfasilitasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan; 1. mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan orga nisasi Kepernudaan dan sumberdaya Pemuda sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; J. memberikan penghargaan kepada Pernuda. organisasi Kepernudaa n, masyarakat dan/ a tau pelaku usaha yang berperan dalam penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan; dan k. memberikan sanksi kepada Pernuda, organisasi Kepemudaan, Masyarakat dan/ a tau pelaku usaha yang melanggar dalam penyelenggaraan Pembangunan Kepemudaan.
Your Correction