Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN
Current Text
{ 1) Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasiorial dan MENETAPKAN kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan.
(2) Pemerintah Daerah mempunyai wewenang MENETAPKAN dan rnelaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah.
(3) Pemerintah Daerah bertanggungjawab melaksanakan pcnyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda bcrda sarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dcngan karakteristik dan potensi daerah.
Your Correction
