Correct Article 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1) Dalam keadaan darurat, Gubernur dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya termasuk belanja untuk keperluan mendesak.
(2) Kriteria keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. bukan merupakan kegiatan normal dan aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3) Kriteria keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat; dan
c. adanya kebijakan pemerintah yang berimplikasi pada beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun berjalan
Your Correction
