Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I : Ringkasan Perubahan APBD;
b. Lampiran II : Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g. Lampiran VII : Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran 2020;
h. Lampiran VIII : Daftar Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020.
Your Correction
