Correct Article 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Current Text
Penyelenggaraan pelatihan dan/ atau bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berbentuk:
a. pelatihan dan/ atau bimbingan teknis di dalam kelas ztatap muka;
b. pelatihan dan/ atau bimbingan teknis di luar kelas di tempat kerja;
c. studi banding;
d. pemagangan;
e. pengembangan laboratorium lapangan; dan
f. pelatihan dan/ atau bimbingan teknis jarak jauh.
Pasa130 Penyelenggaraan pelatihan dan/ atau bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan terhadap aspek:
a. ekonomi;
b. kelembagaan;
c. sosial budaya;
d. sumber daya alam;
e. teknologi tepat guna; dan
f. lingkungan hidup.
Pasa129 Peningkatan kualitas sumber daya masyarakat dilakukan melalui:
a. pelatihan dan/ atau bimbingan teknis;
b. penyuluhan.
Your Correction
