Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan pelatihan dan/ atau bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berbentuk: a. pelatihan dan/ atau bimbingan teknis di dalam kelas ztatap muka; b. pelatihan dan/ atau bimbingan teknis di luar kelas di tempat kerja; c. studi banding; d. pemagangan; e. pengembangan laboratorium lapangan; dan f. pelatihan dan/ atau bimbingan teknis jarak jauh. Pasa130 Penyelenggaraan pelatihan dan/ atau bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dilakukan terhadap aspek: a. ekonomi; b. kelembagaan; c. sosial budaya; d. sumber daya alam; e. teknologi tepat guna; dan f. lingkungan hidup. Pasa129 Peningkatan kualitas sumber daya masyarakat dilakukan melalui: a. pelatihan dan/ atau bimbingan teknis; b. penyuluhan.
Your Correction