Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Current Text
BABVI PERENCANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e yang sudah ada di Desa.
di Desa wajib kemasyaraka tan programnya lembaga Pemerintah Daerah dalam melaksanakan memberdayakan dan mendayagunakan
Your Correction
