Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BABVI PERENCANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e yang sudah ada di Desa. di Desa wajib kemasyaraka tan programnya lembaga Pemerintah Daerah dalam melaksanakan memberdayakan dan mendayagunakan
Your Correction