Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan program prioritas pembangunan daerah.
Your Correction