Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Current Text
Pengembangan BUMDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a. memberikan hibah darr/ atau akses permodalan;
Pasa! 11 Peningkatan kualitas dan kapasitas Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, dilakukan melalui:
a. pembinaan terhadap kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan desa;
b. pembinaan manajemen Pemerintahan Desa;
c. pembinaan dan pengembangan terhadap lembaga keuangan desa;
d. pembinaan terhadap pendamping dan kader pemberdayaan desa.
mempertimbangkan kearifan lokal.
dengan teknologi, dan pengetahuan ilmu
c. pemanfaatan
(2) Pemberdayaan Desa sebagaimana dimak sud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. peningkatan kualitas dan kapasitas Pemerintahan Desa;
b. pengembangan BUMDesa;
Your Correction
