Correct Article 41
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Current Text
(1) Pemberdayaan masyarakat dan desa dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
(2) Pemberdayaan masyarakat dan desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan desa dapat dilakukan secara mandiri atau bermitra dengan pemangku kepentingan lainnya.
Pasa148
Your Correction
