Correct Article 43
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Current Text
Dukungan dan ' atau bantuan informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)huruf d meliputi:
a. menyediakan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat dalam mengembangkan usahanya; dan
b. mengadakan atau menyediakan informasi mengenai prospek pemasaran dan pasar produk usaha ekonomi masyarakat.
Pasal42 Dukungan dan ' atau bantuan pemberian pelatihan darr/ atau pendampingan sebagaimana dirriaksud dalam Pasal 38 ayat (2)huruf c meliputi:
a. menyediakan tempat atau sarana pelatihan usaha ekonomi masyarakat;
dan/atau
b. menyediakan instruktur I tenaga pendamping yang profesional sesuai dengan kebutuhan guna memajukan kelompok usaha ekonomi masyarakat desa.
Your Correction
