Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
e. peningkatan sosial budaya; dan f. pengembangan sumber daya a1am dan pe1estarian 1ingkungan hidup. Dukungan atau bantuan prasarana dan saran a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b meliputi: a. menyediakan tempat atau lokasi promosi, pemasaran atau penjualan produk kelompok usaha ekonomi masyarakat desa; dan z atau b. memberikan alat produksi bagi kelompok usaha ekonomi masyarakat desa. Pasa! 40 Dukungan dan.' atau bantuan pendanaan atau permoda1an sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi: a. memberikan kemudahan untuk mendapatkan kredit dari perbankan darr/ atau lembaga keuangan bukan bank; dan ,'atau b. memberikan bantuan pendanaan atau permodalan dalam bentuk hibah kepada kelompok usaha ekonomi masyarakat dan desa sesuai dengan kemampuan keuangannya.
Your Correction