Correct Article 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Current Text
Pelatihan darr/ atau bimbingan teknis serta penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 dilakukan terhadap kelompok sasaran yang meliputi:
a. warga masyarakat;
b. kelompok masyarakat;
c. tokoh masyarakat;
d. kader pemberdayaan masyarakat;
dan
e. pengurus 1embaga kemasyarakatan.
Your Correction
