Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelatihan darr/ atau bimbingan teknis serta penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 dilakukan terhadap kelompok sasaran yang meliputi: a. warga masyarakat; b. kelompok masyarakat; c. tokoh masyarakat; d. kader pemberdayaan masyarakat; dan e. pengurus 1embaga kemasyarakatan.
Your Correction