Correct Article 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Current Text
(4) Rencana pemberdayaan masyarakat dan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana pembangunan Daerah.
Pemerintah Daerah melakukan program pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan desa yang meliputi:
a. fasilitasi akses permodalan;
b. peningkatan pengetahuan, keahlian , keterampilan teknis produksi, budidaya, dan keterampilan usaha, Pasa136 BABIX PEMBERDAYAANUSAHAEKONOMIMASYARAKATDANDESA
(1) Pemerintah Daerah mengembangkan kapasitas kelompok masyarakat.
(2) Pengembangan kapasitas kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan usaha ekonomi produktif;
b. peningkatan kualitas sumbcr daya kelompok masyarakat;
c. pelestarian kearifan lokal; dan
d. partisipasi da1am penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pemberdayaan masyarakat.
Pasa135 Pemerintah Daerah mernfasilitasi terbentuknya kelompok masyarakat.
Your Correction
