Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Current Text
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, Pcmeriritah Daerah mempunyai wewenang melakukan:
a. pemberdayaan masyarakat;
b. pemberdayaan desa;
c. penataan desa;
d. fasilitasi kerjasama antar desa; dan
e. pemberdayaan dan pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan.
Pasa16
Your Correction
