Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan: a. sesama anggota direksi; b. anggota dewan komisaris; dan/atau c. pejabat eksekutif PT. BPR BKK JATENG (Perseroda) (2) Anggota Direksi dilarang : a. merangkap jabatan sebagai Anggota Direksi pada bank atau perusahaan lain; b. mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada PT BPR BKK JATENG (Perseroda) atau perkumpulan lain dalam lapangan usaha yang bertujuan mencari laba; c. secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dilarang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari modal disetor pada Bank dan/atau menjadi pemegang saham mayoritas di lembaga jasa keuangan non bank; d. memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas; e. menjalankan usaha yang sama dan/atau sejenis dengan kegiatan PT BPR BKK JATENG (Perseroda).
Your Correction