Correct Article 62
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Anggota Direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan:
a. sesama anggota direksi;
b. anggota dewan komisaris; dan/atau
c. pejabat eksekutif PT. BPR BKK JATENG (Perseroda)
(2) Anggota Direksi dilarang :
a. merangkap jabatan sebagai Anggota Direksi pada bank atau perusahaan lain;
b. mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada PT BPR BKK JATENG (Perseroda) atau perkumpulan lain dalam lapangan usaha yang bertujuan mencari laba;
c. secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dilarang memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari modal disetor pada Bank dan/atau menjadi pemegang saham mayoritas di lembaga jasa keuangan non bank;
d. memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas;
e. menjalankan usaha yang sama dan/atau sejenis dengan kegiatan PT BPR BKK JATENG (Perseroda).
Your Correction
