Correct Article 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Dewan Komisaris dilarang mempunyai hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan:
a. sesama anggota Dewan Komisaris; dan/atau
b. anggota Direksi.
(2) Dewan Komisaris tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung pada PT BPR BKK JATENG (Perseroda).
(3) Dewan Komisaris dilarang menjabat sebagai anggota Direksi pada Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, lembaga keuangan dan lembaga usaha lainnya.
(4) Dewan Komisaris dapat merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris paling banyak pada 2 (dua) Bank Perkreditan Rakyat lainnya.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris dilarang turut serta dalam pengambilan keputusan mengenai kegiatan operasional PT BPR BKK JATENG (Perseroda), kecuali terkait dengan:
a. penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana ketentuan mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR; dan
b. hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
