Correct Article 60
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Anggota Direksi yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, digantikan oleh Anggota Direksi pengganti yang harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(2) Anggota Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan RUPS sampai dengan terpilihnya Direksi definitif.
(3) Sebelum Keputusan RUPS MENETAPKAN Anggota Direksi pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terlebih dahulu dimintakan pertimbangan dari OJK berdasarkan hasil fit and proper test.
Your Correction
