Correct Article 56
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), Dewan Komisaris melakukan sidang untuk MENETAPKAN apakah yang bersangkutan diberhentikan atau direhabilitasi.
(2) Apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris belum melakukan sidang, maka Surat Pemberhentian Sementara tidak berlaku dan yang bersangkutan melaksanakan tugas kembali sebagaimana mestinya.
(3) Keputusan Sidang Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan RUPS
(4) Apabila Anggota Direksi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g maka yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat.
Your Correction
