Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat diberhentikan sementara oleh RUPS atas usul Dewan Komisaris. (2) Anggota Direksi yang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf g, terlebih dahulu diberhentikan sementara oleh RUPS. (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Dewan Komisaris kepada Anggota Direksi yang bersangkutan.
Your Correction