Correct Article 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Dewan Komisaris yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d,huruf e dan huruf f, dapat diberhentikan sementara oleh RUPS.
(2) Dewan Komisaris yang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf h, terlebih dahulu diberhentikan sementara oleh RUPS.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris yang bersangkutan.
Your Correction
