Correct Article 52
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Pada setiap akhir masa jabatan Direksi diberikan uang jasa pengabdian.
(2) Pemberian uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
