Correct Article 50
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATANJAWA TENGAH
Current Text
(1) Direksi mendapatkan Fasilitas berupa:
a. perawatan kesehatan yang layak termasuk istri dan sebanyak- banyaknya 2 (dua) anak dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan kemampuan PT BPR BKK JATENG (Perseroda);
b. Rumah Dinas atau biaya sewa rumah dinas sesuai dengan kemampuan PT BPR BKK JATENG (Perseroda) bagi Direksi yang berasal dari luar kota;
c. kendaraan Dinas sesuai dengan kemampuan PT BPR BKK JATENG (Perseroda).
(2) Direksi memperoleh Jasa Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
